Selasa, 23 Desember 2014

Bank Street Finance
Bank Street Finance di singkat dengan BSF,peresmian antar kalangan kerabat / sahabat sendiri.
Disini BSF adalah pelayanan menabung dengan nilai keuangan yang kecil, atau penyebutan sistem gaji antara pihak Bank dan nasabah"
nasabah yang kami maksut disini adalah tidak lain tidak bukan adalah teman / sahabat sendiri.
Dari seiring berjalan saya dan sahabat saya itu mengalami beberapa hal yang tidak stabil soal keuangan dan kebutuhan sehari-hari. ada kala waktu dan perkembangan jaman yang modern masa sekaranng.
Banyak dari mereka (sahabat) lagi-lagi membicarakan tentang bagaimana? kenapa saya tidak bisa melihat penghasilan keuangan sehari-hari saya? itu pertanya mereka para sahabat."
saya dan sahabat berputar nya waktu yang berjalan membicarakan tentang ini (keuangan).
aku pikir bisa?pasti bisa menentukan bagaimana mengkondisikan uang dan menggunakan nya dengan manfaat.

kembali ke topik, "tidak tahu kenapa dari masalah dari beberapa para sahabat.
saya sebagai teman memikirkan matang-matang keluhan mereka.
sesampai nya saya selaku pelaksana pengurus
Bank Street Finance (BSF). Entah dari mana?ide itu yang sekejap.."menurut mereka(sahabat) bermanfaat sekali adanya pelayanan Bank Street Finance (BSF)."
dengan pelayanan yang unik sistem penabungan dengan bunga 0% tidak ada potongan sama sekali. disana kata para sahabat pun senang dan minat untuk mengikuti(mendaftar) atau menabung di Bank Street Finance.

 sifat / bentuk bank sendiri adalah
pelayanan nabung dengan sistem gaji tiap bulan nya,penjelasan sebagai berikut :

1.Bank yang tidak ada kantor nya :
yang dimaksut disini (penampungan uang) pelayanan menabung,antara bank dengan nasabah
 more detail >antara saya dengan sahabat 

2. saya pengelola sekaligus pendiri  Bank Street Finance (BSF) yang di anggap mampu"dipercaya" dari para sahabat saya sendiri.

3.Bank melayani penabungan hanya orang-orang yang kenal, bisa dibilang hanya teman baik teman dekat saja (anggapan keluarga/sahabat)


4.Nasabah penabung yang masuk di dalam nya (sudah mendaftar) di anggap sudah mau mematuhi aturan / pelanggaran yg di tentukan dan mampu memenuhi semua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar